Kejaksaan Negeri Kota Bekasi melalui Bidang Tindak Pidana Umum telah melaksanakan Tahap II penanganan perkara tindak pidana umum, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik kepada Penuntut Umum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel guna memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Komitmen tersebut sejalan dengan pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM melalui budaya pelayanan JAWARA: Jujur, Amanah, Waspada, Adaptif, Responsif, dan Akuntabel.
⚖️ Bersama kita wujudkan penegakan hukum yang berintegritas.
#KejariKotaBekasi#TahapII#TindakPidanaUmum#ZonaIntegritas#WBK