SP4N LAPOR!

Layanan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) adalah integrasi pengelolaan pengaduan pelayanan publik yang dikelola oleh MENPAN RB berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2015.

Melalui SP4N LAPOR! Masyarakat dapat mengajukan laporan pengaduan pelayanan publik dengan tujuan :

  • Penyelenggara dapat mengelola pengaduan dari masyarakat secara sederhana, cepat, tepat, tuntas, dan terkoordinasi dengan baik;
  • Penyelenggara memberikan akses untuk partisipasi masyarakat dalam menyampaikan pengaduan; dan
  • Meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Disclaimer :
Isi situs bersifat informatif, bukan merupakan legal opinion dari Kejaksaan RI. Apabila terdapat data elektronik based yang berbeda dengan data paper based, maka yang menjadi acuan adalah data paper based.

Maklumat Pelayanan

  1. Kami berjanji dan sanggup untuk melaksanakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan
  2. Kami menyatakan akan memberikan pelayanan sesuai dengan kewajiban dan akan melakukan perbaikan secara terus-menerus
  3. Kami bersedia untuk menerima sanksi dan/atau memberikan kompensasi apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai standar

Contact

Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.
Jalan Veteran No.1, Marga Jaya,
Bekasi Selatan, Jawa Barat 17141

Kejaksaan Negeri Kota Bekasi
Copyright © 2024 Kejari Kota Bekasi. All rights reserved
Bagikan