Pra Ekspose Permohonan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR).

Dalam upaya mewujudkan penegakan hukum yang humanis, berkeadilan, dan mengedepankan pemulihan, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi telah melaksanakan Pra Ekspose secara daring bersama Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat terkait permohonan penyelesaian perkara berdasarkan Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR).

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari proses penanganan perkara dalam rangka menilai pemenuhan persyaratan serta kelayakan penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan tetap memperhatikan kepentingan korban, pelaku, dan masyarakat.

Bagikan