2 August 2026 3:29 PM

Layanan ini adalah layanan permohonan surat ijin besuk tahanan perkara tindak pidana umum Kejaksaan Negeri Kota Bekasi (T-10) online dalam rangka memudahkan masyarakat pengguna dalam mengakses layanan tanpa perlu hadir langsung di kantor.

Isikan Formnya :

  1. Nama Pemohon (Keluarga Sedarah / Perkawinan).
  2. Nama Tersangka (Yang Akan Dikunjungi/Dibesuk).
  3. Nomor Whatsapp (WA).
  4. Alamat Pembesuk.
  5. Hubungan/Ikatan dengan Tersangka.
  6. Pekerjaan.
  7. Tanggal Berkunjung.
  8. Pengikut Besuk Maksimal 4 Orang (cantumkan nama pengikut).
  9. Upload Surat T-7 (Surat Perintah Penahanan).
  10. Upload KTP/SIM/Passport.
  11. Upload KK.
Disclaimer :
Isi situs bersifat informatif, bukan merupakan legal opinion dari Kejaksaan RI. Apabila terdapat data elektronik based yang berbeda dengan data paper based, maka yang menjadi acuan adalah data paper based.

Maklumat Pelayanan

  1. Kami berjanji dan sanggup untuk melaksanakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan
  2. Kami menyatakan akan memberikan pelayanan sesuai dengan kewajiban dan akan melakukan perbaikan secara terus-menerus
  3. Kami bersedia untuk menerima sanksi dan/atau memberikan kompensasi apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai standar

Contact

Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.
Jalan Veteran No.1, Marga Jaya,
Bekasi Selatan, Jawa Barat 17141

Kejaksaan Negeri Kota Bekasi
Copyright © 2024 Kejari Kota Bekasi. All rights reserved
Bagikan