Kejaksaan Negeri Kota Bekasi...
Profesional dan Berintegritas
Berkomitmen menjadi lembaga penegak hukum yang bersih, efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan prima
Berkomitmen melayani
Kejaksaan Negeri Kota Bekasi adalah lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, yang memiliki daerah hukum di wilayah Kota Bekasi. Kejaksaan Negeri Kota Bekasi merupakan salah satu Kejaksaan Negeri tipe “A” di wilayah Jawa Barat dan secara struktural terletak di bawah Kejaksaan Tinggi Jawa Barat serta Kejaksaan Agung.
Saya, Dr. SULVIA TRIANA HAPSARI, S.H., M.Hum., mengucapkan selamat datang di website resmi Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.
Keberadaan website resmi ini tidak hanya dalam rangka menjadikan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menjadi lembaga yang lebih informatif dan fungsional, melainkan juga untuk mewujudkan peran Kejaksaan yang lebih tegas, bersih, serta transparan dalam menjalankan fungsinya.
Dalam era pesatnya kemajuan teknologi informasi ini, layanan informasi yang cepat dan akurat menjadi kebutuhan masyarakat modern. Untuk itulah website Kejaksaan Negeri Kota Bekasi ini hadir sebagai ekstensi pelayanan publik kami, menjadi sarana komunikasi sekaligus informasi untuk seluruh masyarakat.
Website Kejaksaan Negeri Kota Bekasi adalah wujud transformasi akses informasi pelayanan publik kami yang sebelumnya konvensional menjadi digital, sekaligus sarana publikasi agar masyarakat dapat mengetahui peran, tugas, serta fungsi Kejaksaan dalam upaya penegakan hukum demi tercapainya kesejahteraan masyarakat.
Kami berharap melalui website ini masyarakat dapat memberikan kontribusi, memberikan saran, masukan, serta penyampaian keluhan guna bersama-sama mewujudkan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menjadi lembaga penegak hukum yang modern, melayani, komunikatif, dan profesional.

Dalam rangka mewujudkan Reformasi Birokrasi yang berorientasi pada tata kelola pemerintahan yang baik, efektif, dan efisien, serta sebagai tindak lanjut komitmen pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), Kejaksaan Negeri Kota Bekasi mengimplementasikan nilai-nilai dasar yang terangkum dalam slogan JAWARA (Jujur, Amanah, Waspada, Adaptif, Responsif, Akuntabel) sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas dan fungsi.
Nilai Jujur dan Amanah diwujudkan melalui penguatan akuntabilitas kinerja serta pengawasan internal guna mencegah penyalahgunaan wewenang dan praktik KKN. Sikap Waspada tercermin dalam peningkatan sistem pengawasan dan pengendalian internal yang lebih efektif. Sementara itu, nilai Adaptif dan Responsif diimplementasikan melalui inovasi pelayanan publik berbasis teknologi, penataan tata laksana, serta manajemen perubahan yang selaras dengan perkembangan zaman. Adapun nilai Akuntabel menjadi fondasi dalam setiap pengambilan kebijakan dan pelaksanaan tugas, dengan memastikan transparansi, keterukuran kinerja, serta pertanggungjawaban kepada masyarakat.
Seluruh upaya tersebut terintegrasi dalam enam area perubahan Reformasi Birokrasi, yaitu manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen sumber daya manusia aparatur, penguatan akuntabilitas kinerja, penguatan pengawasan, dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Dengan berpedoman pada semangat JAWARA, diharapkan pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Kejaksaan Negeri Kota Bekasi mampu memberikan dampak positif terhadap peningkatan kinerja, kualitas pelayanan, serta memperkuat kepercayaan masyarakat dalam mewujudkan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM.
Pengumuman lainnya klik di sini
Ikuti kegiatan pelayanan publik Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dengan mengakses website resmi dan media sosial resmi kami
Informasi jadwal persidangan perkara Tindak Pidana Umum dan perkara Tindak Pidana Khusus akan ditampilkan pada kolom ini setiap hari sidang (Senin dan Rabu).





Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mewajibkan instansi pemerintah untuk mengikutsertakan masyarakat dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik dalam rangka membangun sistem penyelenggaraan Pelayanan Publik yang adil, transparan, dan akuntabel sekaligus mendorong kebijakan penyelenggaraan pelayanan publik agar lebih tepat sasaran.
Berpedoman pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik, hasil Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Tahun 2025 menunjukan hasil yang baik, kendati demikian hasil survey akan kami jadikan bahan evaluasi terhadap kualitas layanan yang telah kami berikan dan kami akan terus berupaya untuk meningkatkan kualitas layanan agar tingkat kepuasan masyarakat dapat terpenuhi.












Kami siap memberikan pelayanan sesuai dengan Standar Pelayanan dan apabila kami tidak memberikan pelayanan sesuai dengan Standar Pelayanan yang telah ditetapkan, kami siap menerima sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kejaksaan Negeri Kota Bekasi
Jalan Veteran No.1, Kelurahan Marga Jaya,
Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat, Kode Pos 17141