Tahap II Perkara Tindak Pidana Umum

Kejaksaan Negeri Kota Bekasi melalui Bidang Tindak Pidana Umum melaksanakan Tahap II penanganan perkara tindak pidana umum pada Selasa, 11 Agustus 2026.

Tahap II merupakan proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik kepada Penuntut Umum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).

Pelaksanaan Tahap II menjadi bagian dari proses penegakan hukum yang dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kejaksaan Negeri Kota Bekasi berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan penegakan hukum yang berkeadilan, profesional, dan berintegritas bagi masyarakat.

Bagikan