Tahap II Tindak Pidana Umum

Pada tanggal 24 Februari 2026, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi melalui Bidang Tindak Pidana Umum telah melaksanakan kegiatan Tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik kepada Penuntut Umum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).

Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

#KejariKotaBekasi#TahapII#TindakPidanaUmum#PenegakanHukum#JaksaProfesiona

Bagikan