Kejaksaan Negeri Kota Bekasi melalui Bidang Tindak Pidana Umum telah melaksanakan Tahap II penanganan perkara tindak pidana umum, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik kepada Penuntut Umum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).
Kegiatan Tahap II ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dalam mewujudkan proses penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel, serta memastikan setiap perkara ditangani sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui pelaksanaan Tahap II, diharapkan proses penuntutan dapat berjalan secara optimal demi terciptanya kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat.
#KejariKotaBekasi
#KejaksaanRI
#TindakPidanaUmum
#TahapII
#PenegakanHukum