Tahap II Perkara Pidana Umum, Kejari Kota Bekasi Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Profesional

KOTA BEKASI — Kejaksaan Negeri Kota Bekasi melalui Bidang Tindak Pidana Umum melaksanakan kegiatan Tahap II penanganan perkara pidana umum pada Selasa, 19 Mei 2026. Kegiatan tersebut merupakan proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik kepada Penuntut Umum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

Pelaksanaan Tahap II berlangsung sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan mengedepankan asas profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum.

Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi terus menunjukkan komitmennya dalam memastikan setiap proses penanganan perkara berjalan secara optimal, tertib, dan berkeadilan. Tahap II juga menjadi bagian penting dalam rangkaian proses peradilan pidana sebelum perkara dilimpahkan ke tahap persidangan di pengadilan.

Kejaksaan Negeri Kota Bekasi senantiasa berupaya memberikan kepastian hukum kepada masyarakat melalui penanganan perkara yang profesional, humanis, dan berintegritas demi terwujudnya penegakan hukum yang berkeadilan. ⚖️

Bagikan