Pada hari Selasa, 03 Februari 2026, Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung Republik Indonesia melaksanakan rapat bersama Kejaksaan Negeri Kota Bekasi yang bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Kota Bekasi. Rapat ini membahas tindak lanjut penanganan barang bukti berupa EDC Cash sebagai bagian dari optimalisasi pengelolaan dan pemulihan aset dalam rangka pemenuhan keadilan bagi para korban
Kegiatan dilanjutkan dengan pengecekan barang bukti EDC Cash guna memastikan kelengkapan, kondisi, serta kesesuaian administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Kegiatan ini merupakan wujud sinergi dan komitmen Kejaksaan dalam mendukung penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel.
#KejaksaanRI#BPAKejagung#KejariKotaBekasi#PemulihanAset#BarangBukti PenegakanHukum Sinergitas