Rapat Koordinasi Implementasi Pidana Kerja Sosial di Kota Bekasi

Kejaksaan Negeri Kota Bekasi melaksanakan Rapat Koordinasi Implementasi Pidana Kerja Sosial di Kota Bekasi, pada Rabu, 28 Januari 2026. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, khususnya terkait penerapan pidana kerja sosial yang mulai berlaku per Januari 2026.

Rapat koordinasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi, memperkuat sinergi, serta membangun mekanisme pelaksanaan pidana kerja sosial agar dapat diterapkan secara efektif, terukur, dan berorientasi pada kemanfaatan bagi masyarakat. Hadir dalam kegiatan ini Kepala Balai Pemasyarakatan Bekasi beserta jajaran, serta perwakilan dari Pemerintah Kota Bekasi.

Melalui forum ini, diharapkan implementasi pidana kerja sosial dapat menjadi alternatif pemidanaan yang lebih humanis, berkeadilan, serta mendukung prinsip keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana. Kejaksaan Negeri Kota Bekasi berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi lintas sektor guna mewujudkan penegakan hukum yang profesional, berintegritas, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

#KejaksaanRI
#KejariKotaBekasi
#PidanaKerjaSosial
#ImplementasiKUHP
#UU12023
RapatKoordinasi
SinergiAntarLembaga
PenegakanHukumHumanis
KeadilanRestoratif
BerAKHLAK
BanggaMelayaniBangsa

Bagikan