KOTA BEKASI – Kejaksaan Negeri Kota Bekasi bersama Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban menggelar rapat koordinasi terkait pemulihan aset dan verifikasi korban dalam perkara EDC Cash.
Rapat koordinasi tersebut dilaksanakan sebagai upaya memperkuat sinergi antarinstansi dalam proses pemulihan aset hasil tindak pidana serta memastikan pemenuhan hak-hak korban perkara EDC Cash melalui mekanisme verifikasi yang akurat dan transparan.
Dalam pertemuan tersebut, Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, dan LPSK membahas perkembangan proses pemulihan aset yang telah dilakukan dan pembahasan mengenai tahapan verifikasi data korban guna memastikan kesesuaian identitas, jumlah kerugian, serta kelengkapan dokumen yang menjadi dasar dalam proses pengembalian aset kepada pihak yang berhak.
Koordinasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi serta menyusun langkah-langkah strategis dalam rangka mempercepat proses penyelesaian pemulihan aset perkara EDC Cash secara efektif, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Melalui rapat koordinasi tersebut, seluruh pihak berkomitmen untuk terus meningkatkan kerja sama dan kolaborasi guna mendukung optimalisasi pemulihan aset serta memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak korban, sehingga proses penegakan hukum dapat memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat yang terdampak oleh perkara EDC Cash.