Pengembalian Barang Bukti Berkekuatan Hukum Tetap (Inkrahct)

Kejaksaan Negeri Kota Bekasi melaksanakan kegiatan pengembalian barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) kepada pihak yang berhak, sebagai tindak lanjut pelaksanaan putusan pengadilan.

Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dalam memberikan pelayanan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel, serta menjamin kepastian hukum dan pemenuhan hak masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

#KejaksaanRI#KejariKotaBekasi#Inkrahct#BarangBukti#KepastianHukum PelayananPublik PenegakanHukum HumanisBerintegritas

Bagikan