Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama antara Kejaksaan Tinggi Jawa Barat

Kabupaten Bekasi, 4 November 2025. Telah ditandatanganani nota kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama antara Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kejaksaan Negeri Se-Jawa Barat dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Kabupaten/Kota Se-Jawa Barat tentang Kerjasama Pemerintah Provinsi dan Kota-Kabupaten dengan Kejaksaan terkait Penerapan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Tindak Pidana.

Acara ini digelar di Gedung Swatantra Wibawa Mukti, Komplek Pemerintahan Daerah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat dihadiri oleh Jampidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, Kajati Jawa Barat Dr. Hermon Dekristo, Gubernur Jawa Barat H. Dedi Mulyadi, Sesjampidum Dr. Undang Mugopal bersama seluruh Kepala Kejaksaan Negeri, Bupati, dan Walikota se- Jawa Barat.

Kegiatan ini merupakan bagian dari persiapan pelaksanaan KUHP Nasional yang akan berlaku tanggal 2 Januari 2026, khususnya dalam penerapan pidana kerja sosial sebagai bentuk hukuman alternatif yang lebih manusiawi dan mendidik.

Kota Bekasi turut berpartisipasi melalui penandatanganan MoU dan PKS oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Dr. Sulvia Triana Hapsari, S.H., M.Hum. dan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum I Nyoman Bela, S.H., M.H. bersama dengan Wakil Wali Kota Bekasi Dr. H. Abdul Harris Bobihoe, Asisten Pemerintahan dan Kesra Lintong Dianto Putra, A.P., S.H., M.Si., Kepala Dinas Sosial Robert TP Siagian, dan Kepala Bagian Hukum Dyah Kusumo Winahyu, S.H., M.H.

#kejaksaanri
#kejatijabar
#kejarikotabekasi
#satyaadhiwicaksana
#jawabarat
#kotabekasi
#kejaksaanwbk
#kejaksaanwbbm

Bagikan