Pemusnahan Barang Bukti Sitaan Narkotika dan Minuman Keras di Polres Metro Bekasi Kota

Pada hari Jumat tanggal 1 April 2022 pukul 09.00 WIB s/d selesai, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum yang mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti sitaan Narkotika yang diadakan oleh Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota, bertempat di Lapangan Apel Polres Metro Bekasi Kota Lama (Jalan Pramuka No.79, Bekasi).

Adapun Tamu Undangan yang hadir adalah sebagai berikut :

  1. Walikota Bekasi yang (Dr. Tri Adhianto)
  2. Ketua DPRD Kota Bekasi
  3. Dandim 0507 Bekasi (Kol. Arm Iwan Aprianto SIP)
  4. Ketua Pengadilan Negeri Bekasi yang diwakili oleh Panmud Pidana Pengadilan Negeri Bekasi (Purwadi,S.H.)
  5. Kepala Kejaksaan Negeri Bekasi diwakili oleh Kasi Pidum (Dennie Sagita, S.H.)
  6. Para PJU Polres Metro Bekasi Kota beserta para Kapolsek Jajaran
  7. Ketua Pokdar sebekasi
  8. Puslabfor Mabes Polri
  9. Pemadam Kebakaran
  10. Pramuka
  11. Mitra Polisi Komunikasi
  12. Para Tokoh agama Kota Bekasi
  13. Para Tokoh masyarakat Kota Bekasi
  14. Para media cetak dan elektronik Kota Bekasi

Acara pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja dan minuman beralkohol tersebut merupakan hasil operasi Cipta Kondisi Polres Metro Bekasi Kota, dipimpin oleh Kapolres Metro Bekasi Kota KOMBES POL HENGKI, SIK. SH, dengan rincian barang bukti yang dimusnahkan sebagai berikut :

  1. Narkotika jenis Ganja : 30.800 gram,
  2. Minuman Beralkohol sebanyak 8700 botol dari berbagai jenis merk dan 216 botol berisi Ciu,

Pemusnahan barang bukti narkotika jenis Ganja dilakukan dengan cara dibakar sedangkan minuman beralkohor dalam botol dihancurkan dengan mesin giling (stom walls) yang disaksikan oleh para undangan.

Bagikan