TAHAP II PERKARA PIDANA UMUM

Melanjutkan Proses Hukum, Menjaga Keadilan

Kejaksaan Negeri Kota Bekasi melalui Bidang Tindak Pidana Umum melaksanakan kegiatan Tahap II perkara pidana umum pada Kamis, 10 September 2026, berupa penyerahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik kepada Penuntut Umum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

Tahap II menjadi bagian penting dalam rangkaian proses penegakan hukum. Setelah berkas dinyatakan lengkap, Penuntut Umum mengambil alih tanggung jawab penanganan perkara untuk selanjutnya memastikan setiap proses berjalan secara cermat, profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

⚖️ Penegakan hukum bukan hanya tentang menjalankan kewenangan, tetapi juga tentang memastikan setiap proses dilakukan dengan penuh tanggung jawab serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan hak-hak setiap pihak.

Melalui ketelitian dalam meneliti perkara, kecermatan dalam pembuktian, serta profesionalitas dalam menjalankan tugas, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi berkomitmen menghadirkan proses penegakan hukum yang berintegritas, transparan, berkeadilan, dan berorientasi pada kepastian hukum.

Tegas dalam penegakan.
Cermat dalam proses.
Berkeadilan dalam setiap langkah.

⚖️ Kejaksaan Negeri Kota Bekasi
Hadir untuk Keadilan, Bekerja untuk Masyarakat.

Bagikan