Kejaksaan Negeri Kota Bekasi melalui Bidang Tindak Pidana Umum melaksanakan Tahap II penanganan perkara pidana umum, yaitu proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik kepada Penuntut Umum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
Tahap II bukan sekadar proses administratif. Di tahap inilah tanggung jawab penegakan hukum berlanjut ke tangan Jaksa Penuntut Umum untuk memastikan setiap perkara diproses secara cermat, profesional, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
โ๏ธ Setiap perkara memiliki konsekuensi bagi kehidupan seseorang.
Karena itu, Kejaksaan tidak hanya dituntut untuk tegas dalam menegakkan hukum, tetapi juga harus mampu menjaga keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan terhadap hak-hak setiap pihak.
Dari sebuah berkas perkara, Jaksa bekerja memastikan bahwa proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Meneliti, menilai, membuktikan, dan mempertanggungjawabkan setiap langkah di hadapan hukum.
Inilah komitmen Kejaksaan Negeri Kota Bekasi untuk menghadirkan penegakan hukum yang profesional, berintegritas, transparan, dan berkeadilan, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Tegas dalam penegakan.
Cermat dalam pembuktian.
Adil dalam menjalankan kewenangan.
โ๏ธ Kejaksaan Negeri Kota Bekasi โ Hadir untuk Keadilan, Bekerja untuk Masyarakat.