Pelaksanaan Tahap II Perkara Pidana Umum di Kejaksaan Negeri Kota Bekasi

KOTA BEKASI – Kejaksaan Negeri Kota Bekasi melalui Bidang Tindak Pidana Umum melaksanakan kegiatan Tahap II penanganan perkara pidana umum pada Kamis, 21 Mei 2026.

Kegiatan Tahap II tersebut merupakan proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik kepada Penuntut Umum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.

Pelaksanaan kegiatan berlangsung dengan tertib dan sesuai prosedur sebagai bagian dari tahapan penegakan hukum dalam proses penyelesaian perkara pidana umum. Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menegaskan komitmennya dalam mewujudkan proses penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.

Selain itu, pelaksanaan Tahap II juga menjadi bentuk sinergi antar aparat penegak hukum dalam memastikan setiap proses penanganan perkara berjalan efektif, akuntabel, dan menjunjung tinggi kepastian hukum bagi masyarakat.

Kejaksaan Negeri Kota Bekasi akan terus berupaya menjalankan tugas dan kewenangannya secara optimal guna mendukung terciptanya sistem peradilan pidana yang berintegritas dan berkeadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bagikan