Layanan Antar Barang Bukti – Kejari Kota Bekasi

Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan memberikan layanan antar barang bukti gratis. Sebagai pelaksanaan terhadap putusan Pengadilan Neger Bekasi nomor : 209/Pid.B/2021/PN Bks tanggal 26 April 2021. Dengan amar menyatakan barang bukti berupa 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Beat dengan No Pol B 4217 KRC warna Merah hitam tahun 2019 dikembalikan kepada saksi korban.

Dengan adanya program layanan antar barang bukti gratis yang diberikan oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, diharapkan masyarakat yang memiliki kendala dalam pengambilan barang bukti dapat terbantu dan merasakan manfaat dari program ini.


Bagikan