Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Laksanakan Tahap II Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum

Kota Bekasi – Kejaksaan Negeri Kota Bekasi melalui Bidang Tindak Pidana Umum melaksanakan kegiatan Tahap II penanganan perkara tindak pidana umum, berupa penyerahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik kepada Penuntut Umum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).

Pelaksanaan Tahap II tersebut merupakan bagian dari tahapan proses peradilan pidana yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Melalui kegiatan ini, Penuntut Umum menerima tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti untuk selanjutnya mempersiapkan proses penuntutan di persidangan.

Kegiatan Tahap II ini mencerminkan komitmen Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional, akuntabel, dan berkeadilan. Dalam setiap proses penanganan perkara, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi senantiasa menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta menjamin terpenuhinya hak-hak para pihak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Melalui pelaksanaan tugas dan fungsi secara optimal, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi terus berupaya memberikan pelayanan hukum yang transparan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Bagikan