Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Kepala Seksi Intelijen beserta anggota turut serta dalam kegiatan arahan penggunaan media sosial yang diselenggarakan oleh Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI. Kegiatan dibuka oleh Bapak Reda Manthovani selaku Jamintel. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat integritas dan tanggung jawab para pegawai dalam bermedia sosial.
Pemaparan materi Arahan Penggunaan Media Sosial bagi Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia oleh Bapak Sarjono Turin, S.H., M.H. selaku Plt. Sesjamintel agar para ASN Kejaksaan RI mempedomani Surat Jaksa Agung Republik Indonesia yaitu :
1. Surat Jaksa Agung
Nomor: R-41/A/SUJA/05/2021
Tanggal 18 Mei 2021, terbit dalam rangka menjaga marwah dan kepercayaan publik
terhadap institusi Kejaksaan Republik Indonesia;
2. Surat Jaksa Agung
Nomor: B-54/A/SUJA/03/2023 Tanggal 21 Maret 2023, terbit dalam rangka penegasan membahas gaya hidup ASN yang berlebihan di media sosial dan perlunya meningkatkan sense of crisis;
3. Surat Jaksa Agung
Nomor: B-169/A/SUJA/10/2025
Tanggal 21 Oktober 2025, terbit dalam rangka menjaga marwah dan kewibawaan aparatur Kejaksaan Republik Indonesia melalui penguatan integritas dalam penggunaan media sosial;
Agar seluruh Pegawai Kejaksaan menjaga nama baik institusi kita yang mana saat ini kita berada di peringkat pertama Aparat Penegak Hukum paling dipercaya.
#KejaksaanRI#KejariKotaBekasi#BerAKHLAK#BanggaMelayaniBangsa#JagaMarwahInstitusi