Ekspose Restorative Justice Kejaksaan Negeri Kota Bekasi

Pada hari Rabu, 30 Juli 2025, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi melaksanakan kegiatan ekspose Restorative Justice perkara tindak pidana umum ancaman kekerasan yang dikenakan Pasal 335 ayat (1) KUHP.

Kegiatan ini dilakukan bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan dihadiri langsung oleh Ibu Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Asisten Tindak Pidana Umum beserta jajaran.

Setelah dilakukan pembahasan dan pertimbangan secara menyeluruh, permohonan penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice telah disetujui oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Langkah ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum yang humanis, mengedepankan keadilan restoratif, serta memperhatikan kepentingan korban dan pelaku secara berimbang.

#RestorativeJustice
#KejaksaanRI
#KejaksaanNegeriKotaBekasi
#KejatiJabar
#HukumHumanis
#TindakPidanaUmum
#Adhyaksa

Bagikan