Pada hari Kamis, 31 Juli 2025, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi telah melaksanakan kegiatan eksekusi terhadap 7 (tujuh) anak ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Bandung.
Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dengan tetap mengedepankan pendekatan humanis dan memperhatikan hak-hak anak selama proses eksekusi berlangsung.
Kejaksaan Negeri Kota Bekasi berkomitmen untuk menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai dengan prinsip keadilan restoratif dan perlindungan terhadap anak dalam proses peradilan pidana.
#KejaksaanRI
#KejaksaanNegeriKotaBekasi
#LPKA
#EksekusiAnak
#RestorativeJustice
#HukumBerkeadilan
#BijakMelayaniTegasMenegakkan