Kejaksaan Negeri Kota Bekasi melaksanakan Video Conference (Vcon) Restorative Justice terhadap perkara tindak pidana umum Pasal 406 KUHP pada Rabu, 18 Desember 2025.
Pelaksanaan Restorative Justice ini telah memperoleh persetujuan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, sebagai wujud komitmen Kejaksaan dalam menghadirkan penegakan hukum yang mengedepankan keadilan restoratif, kepastian hukum, serta kemanfaatan bagi masyarakat.
Melalui pendekatan Restorative Justice, Kejaksaan tidak hanya menegakkan hukum secara normatif, namun juga mendorong penyelesaian perkara yang berorientasi pada pemulihan keadaan, keharmonisan sosial, serta rasa keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.
⚖️ Kejaksaan RI — Humanis, Profesional, dan Berintegritas
#KejaksaanRI
#KejaksaanNegeriKotaBekasi
#KejatiJawaBarat
#RestorativeJustice
#VconRJ
#PenegakanHukum
#Pasal406KUHP
#KeadilanRestoratif
#BanggaMelayaniBangsa