TAHAP II TINDAK PIDANA UMUM

Kejaksaan Negeri Kota Bekasi melalui Bidang Tindak Pidana Umum telah melaksanakan Tahap II penanganan perkara tindak pidana umum pada 10 Februari 2026.

Tahap II merupakan proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik kepada Penuntut Umum, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21). Kegiatan ini merupakan bagian penting dalam rangka memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, profesional, dan akuntabel.

Kejaksaan Negeri Kota Bekasi senantiasa berkomitmen memberikan pelayanan hukum yang berintegritas, transparan, dan berkeadilan bagi masyarakat.

#KejaksaanNegeriKotaBekasi
#PidanaUmum
#TahapII
#PenegakanHukum
#BerAKHLAK
BanggaMelayaniBangsa

Bagikan