TAHAP II TINDAK PIDANA UMUM

Kejaksaan Negeri Kota Bekasi melalui Bidang Tindak Pidana Umum telah melaksanakan Tahap II penanganan perkara tindak pidana umum, berupa penyerahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik kepada Penuntut Umum, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).

Pelaksanaan Tahap II ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam mewujudkan proses penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

📌 Kejaksaan Negeri Kota Bekasi
⚖️ BerAKHLAK | Bangga Melayani Bangsa

#KejaksaanNegeriKotaBekasi
#TindakPidanaUmum
#TahapII
#P21
#PenegakanHukum
BerAKHLAK
BanggaMelayaniBangsa

Bagikan