Berdasarkan surat kuasa khusus dari Pemerintah Kota Bekasi, Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Kota Bekasi bersama dengan Kepala BPKAD Kota Bekasi berikut jajaran dan Bagian Hukum Pemerintah Kota Bekasi melaksanakan rapat serta rekonsiliasi dengan Kepala Kantor Pertanahan Kota Bekasi beserta jajaran dalam rangka penyelamatan dan pengamanan aset Pemerintah Kota Bekasi yang diperoleh berdasarkan tindak lanjut Undang-Undang No. 9 Tahun 1996 tentang pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi.
Adapun melalui fungsi Advocaat Generaal bertujuan untuk mewujudkan Kejaksaan sebagai pengawal kepentingan hukum negara yang mampu menghadirkan satu sikap hukum negara (One State Legal Voice), mencegah dan mengendalikan risiko hukum, melindungi serta memulihkan kepentingan negara, dan memberikan solusi hukum strategis guna mendukung good governance dan keberlanjutan pembangunan nasional.