Tahap II Perkara Tindak Pidana Umum

Kejaksaan Negeri Kota Bekasi melaksanakan kegiatan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum dalam penanganan perkara Tindak Pidana Umum, pada Selasa, 23 Desember 2025.

Adapun perkara yang dilakukan Tahap II meliputi:
1. Penyalahgunaan Narkotika
2. Persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak
3. Pencurian
4. Penadahan

Pelaksanaan Tahap II ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum guna memastikan setiap perkara ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

#KejaksaanNegeriKotaBekasi
#TahapII
#TindakPidanaUmum
#PenegakanHukum
#KejaksaanRI
BerAKHLAK
BanggaMelayaniBangsa

Bagikan