Kejaksaan Negeri Kota Bekasi melalui Bidang Tindak Pidana Umum melaksanakan kegiatan Tahap II, yaitu proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik kepada Penuntut Umum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).
Tahapan ini merupakan bagian penting dalam proses penegakan hukum sebagai bentuk sinergi antar aparat penegak hukum guna memastikan setiap perkara dapat diproses secara profesional, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui pelaksanaan Tahap II, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan hukum yang optimal, menjunjung tinggi kepastian hukum, serta mewujudkan proses penanganan perkara yang transparan dan berkeadilan bagi masyarakat.