Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) dalam penanganan perkara tindak pidana umum

Pada hari Kamis, 11 Juni 2026, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi melalui Bidang Tindak Pidana Umum telah melaksanakan kegiatan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) dalam penanganan perkara tindak pidana umum.

Proses penyerahan ini dilakukan dari Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah seluruh berkas perkara yang bersangkutan dinyatakan lengkap atau memenuhi syarat P-21.

Kejaksaan Negeri Kota Bekasi berkomitmen untuk terus menegakkan hukum yang transparan, profesional, dan berintegritas demi mewujudkan keadilan di masyarakat.KejaksaanAgung #KejariKotaBekasi #JaksaProfesional #PidanaUmum #TahapII #PenegakanHukum #BerAKHLAK #BanggaMelayaniBangsa

Bagikan