Selasa, 20 Januari 2026
Kejaksaan Negeri Kota Bekasi melalui Bidang Tindak Pidana Umum telah melaksanakan Tahap II penanganan perkara tindak pidana umum, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik kepada Penuntut Umum, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).
Pelaksanaan Tahap II ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel.
#KejaksaanNegeriKotaBekasi
#TindakPidanaUmum
#TahapII
#PenegakanHukum
#BerAKHLAK
#BanggaMelayaniBangsa