Bekasi, 22 Oktober 2025 —
Kejaksaan Negeri Kota Bekasi melalui Seksi Tindak Pidana Khusus telah melimpahkan tiga orang tersangka berinisial MAR, AM, dan AZ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan belanja pengadaan alat olahraga penunjang masyarakat pada Dinas Pemuda dan Olahraga (DISPORA) Kota Bekasi.
Pelimpahan perkara ini dilakukan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, sebagai bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berintegritas demi mewujudkan pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi. ⚖️💪
#KejariKotaBekasi#KejaksaanRI#TindakPidanaKhusus#AntiKorupsi#BerAKHLAK#BanggaMelayaniBangsa#DISPORA#Hukum#Keadilan#KotaBekasi