Kejari Kota Bekasi Geledah Disdagperin, Pasar Bantargebang, dan Rumah Pejabat Terkait Dugaan Pungli MCK

Bekasi – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi menggeledah beberapa lokasi
dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (pungli) terhadap
pengelola Mandi, Cuci, Kakus (MCK) di Pasar Bantargebang antara lain Kantor Disdagperin Kota
Bekasi di Jalan Rawa Tembaga No. 1, Bekasi Selatan dan Kantor Pasar Bantargebang di Jalan
Raya Narogong, Kecamatan Bantargebang serta Jl. Bawang Kp. Cibitung Sebrang, Rt 004/Rw
009 Kelurahan Cimuning, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat.
Penggeledahan yang berlangsung mulai pukul 10.30 WIB hingga 17.45 WIB itu merupakan
bagian dari upaya penyidik dalam mengungkap dugaan penyalahgunaan kewenangan yang
diduga dilakukan oleh oknum pejabat pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin)
Kota Bekasi pada tahun 2025.
Adapun penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan barang bukti yang berkaitan dengan
perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (pungli) terhadap pengelola Mandi,
Cuci, Kakus (MCK) di Pasar Bantargebang sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Nomor :
Print-2/M.2.17/Fd.2/04/2026 tanggal 10 April 2026.
Dalam kegiatan hari ini, tim penyidik melakukan pencarian dan pengamanan berbagai dokumen
yang berkaitan dengan perkara yang sedang dilakukan penyidikan, dokumen-dokumen tersebut
nantinya akan dianalisis dan dijadikan sebagai alat bukti untuk melengkapi berkas perkara dalam
proses penyidikan.
Dari hasil penggeledahan, penyidik mengamankan puluhan dokumen penting yang sebelumnya
belum diperoleh. Dokumen tersebut berkaitan dengan pengelolaan fasilitas MCK di Pasar
Bantargebang, termasuk berbagai berkas administrasi dan surat rekomendasi yang menjadi
bagian dari materi penyidikan.

Bagikan