Hari Kamis tanggal 29 Agustus 2023, melalui sarana zoom meet (Virtual) yang dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi mengajukan Permohonan Penghentian Penuntutan berdasarkan Restorative Justice atas nama tersangka berinisial GA melanggar 480 Ke-1 KUHPidana kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung RI.

Permohonan Restorative Justice tersebut dikabulkan JAM Pidum (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum) berdasarkan alasan terpenuhinya syarat-syarat Restorative Justice.