Kejaksaan Negeri Kota Bekasi melalui Bidang Tindak Pidana Umum melaksanakan Tahap II penanganan perkara pidana umum pada hari Kamis, 21 Mei 2026. Kegiatan ini merupakan proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik kepada Penuntut Umum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).
Pelaksanaan Tahap II dilakukan sebagai bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dalam mewujudkan proses penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. ⚖️ Kejaksaan Negeri Kota Bekasi melalui Bidang Tindak Pidana Umum melaksanakan Tahap II penanganan perkara pidana umum pada hari Kamis, 21 Mei 2026. Kegiatan ini merupakan proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik kepada Penuntut Umum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).
Pelaksanaan Tahap II dilakukan sebagai bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dalam mewujudkan proses penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. ⚖️
KejaksaanRI #KejariKotaBekasi #Pidum #TahapII #PenegakanHukum #Jaksa #KotaBekasi #PelayananHukum #ProfesionalBerintegritas #JAWARA #BanggaMelayaniBangsa