Kamis 24 Agustus 2023, telah di laksanakan Pra-ekspose Restorative Justice pada tahapan pemaparan materi oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Beserta Tim dengan Tersangka An. Gugun Andriana melanggar pasal 480 ke-1 KUHP.