Pemusanahan Barang Bukti BMN Bea Cukai

Pada hari Rabu Tanggal 21 Desember 2022, Kantor Bea Cukai Kota Bekasi melaksanakan pemusnahan barang yang menjadi Milik Negara hasil penindakan berupa Rokok tanpa cukai dan Etil Alkohol ilegal. Pada kesempatan tersebut, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi melaksanakan pemusnahan Barang Bukti atas perkara yang telah diputus dan berkekuatan hukum tetap berupa rokok dari 5 perkara, bertempat di halaman kantor KPPBC TMP A Bekasi.

 

 


Bagikan