Ekspose Perkara Tindak Pidana Umum terkait Pasal 492 dan Pasal 486 KUHP

Kejaksaan Negeri Kota Bekasi melalui Bidang Tindak Pidana Umum melaksanakan Ekspose Perkara Tindak Pidana Umum terkait Pasal 492 dan Pasal 486 KUHP.

Kegiatan ini merupakan bagian dari proses penanganan perkara secara profesional, objektif, dan berdasarkan fakta, alat bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Kejari Kota Bekasi berkomitmen mewujudkan penegakan hukum yang berintegritas, transparan, profesional, dan berkeadilan.

Menegakkan Hukum, Menjaga Keadilan.

Bagikan