Sosialisasi Penerapan Restorative Justice, Pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum), dan Penugasan Paralegal di tingkat Kecamatan dan Kelurahan

Kejaksaan Negeri Kota Bekasi turut berperan dalam kegiatan Sosialisasi Penerapan Restorative Justice, Pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum), dan Penugasan Paralegal di tingkat Kecamatan dan Kelurahan, Selasa (18/08/2026), bertempat di Aula Kecamatan Bekasi Barat.

Dalam kegiatan tersebut, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi diwakili oleh Abdul Aziz Assodiqin, S.H., M.H., selaku Kasubsi I Intelijen, yang hadir sebagai narasumber dan menyampaikan materi mengenai penerapan Restorative Justice, pentingnya Posbakum, serta peran paralegal dalam membantu masyarakat memperoleh akses terhadap informasi, konsultasi, dan bantuan hukum.

Melalui sinergi antara Kejaksaan, pemerintah daerah, Posbakum, dan paralegal, diharapkan akses keadilan bagi masyarakat dapat semakin mudah, cepat, dan tidak diskriminatif.

⚖️ Bersama Mewujudkan Keadilan, Memperluas Akses Bantuan Hukum.

Bagikan