Pada Kamis, 2 Juli 2026, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi melalui Bidang Tindak Pidana Umum melaksanakan kegiatan Tahap II, yaitu proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik kepada Penuntut Umum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).
Tahapan ini merupakan bagian penting dalam proses penegakan hukum sebagai wujud sinergi antar aparat penegak hukum untuk memastikan setiap perkara diproses secara profesional, akuntabel, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui pelaksanaan kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi terus mengoptimalkan pelaksanaan tugas penuntutan secara profesional dengan mengedepankan kepastian hukum, rasa keadilan, dan kemanfaatan hukum dalam setiap proses penanganan perkara.