Kejaksaan Negeri Kota Bekasi melaksanakan kegiatan eksekusi putusan pengadilan terhadap narapidana anak pada Kamis, 7 Mei 2026, bertempat di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Bandung.
Kegiatan tersebut merupakan bentuk pelaksanaan tugas dan kewenangan Jaksa dalam menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), sebagai bagian dari proses penegakan hukum yang berkeadilan dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan eksekusi berjalan dengan tertib, aman, dan lancar, serta tetap mengedepankan prinsip perlindungan hak anak selama menjalani proses pembinaan di lembaga pemasyarakatan. Dalam pelaksanaannya, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi juga memastikan bahwa seluruh tahapan dilakukan secara profesional dan humanis sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menegaskan komitmennya dalam menjalankan tugas penegakan hukum secara optimal dengan tetap memperhatikan aspek pembinaan dan perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.