Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka Penyusunan Pedoman Jaksa Agung tentang Penyelesaian Perkara Pidana berdasarkan Perjanjian Penundaan Penuntutan dan Denda Damai

Kejaksaan Negeri Kota Bekasi mengikuti kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka Penyusunan Pedoman Jaksa Agung tentang Penyelesaian Perkara Pidana berdasarkan Perjanjian Penundaan Penuntutan dan Denda Damai yang diselenggarakan secara daring oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penguatan kebijakan penegakan hukum yang lebih adaptif, transparan, dan berorientasi pada keadilan restoratif, khususnya dalam penanganan perkara pidana di bidang sumber daya alam.

Melalui forum diskusi ini diharapkan dapat menghasilkan pedoman yang komprehensif dalam penerapan mekanisme penundaan penuntutan dan denda damai sebagai alternatif penyelesaian perkara yang memberikan kepastian hukum serta manfaat bagi masyarakat.

#KejaksaanRI
#KejariKotaBekasi
#FGD
#PenegakanHukum
#KeadilanRestoratif

Bagikan