Ekspose Restorative Justice

Pada hari Senin, 08 September 2025, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melaksanakan kegiatan Ekspose Restorative Justice (RJ) terhadap perkara Tindak Pidana Umum tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga sebagaimana diatur dalam Pasal 44 Ayat (4) UU RI No. 23 Tahun 2004.

Melalui mekanisme Restorative Justice, diharapkan tercipta penyelesaian perkara yang berkeadilan, mengedepankan musyawarah, pemulihan, dan keharmonisan dalam masyarakat.

Kejaksaan Negeri Kota Bekasi berkomitmen untuk selalu menghadirkan hukum yang humanis, berkeadilan, dan bermanfaat bagi semua pihak. ⚖️🤝

#KejaksaanRI #KejatiJabar #KejariKotaBekasi #RestorativeJustice #RJ #KeadilanHumanis #HukumUntukKeadilan

Bagikan