Kejaksaan Negeri Kota Bekasi melalui Bidang Tindak Pidana Umum telah melaksanakan Tahap II penanganan perkara tindak pidana umum pada 09 April 2026, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik kepada Penuntut Umum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan demi terciptanya kepastian hukum di tengah masyarakat. ⚖️