[Tahap II] Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Pengadaan Bahan dan Perlengkapan Budidaya Domba

Pada hari Kamis tanggal 27 April 2023, tim seksi tindak pidana khusus pada Kejaksaan Negeri Kota Bekasi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kegiatan Pengadaan Bahan dan Perlengkapan Budidaya Domba/Kambing yang bersumber pada APBD T.A. 2021 pada Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Bekasi yang dilakukan oleh Tersangka Ir. WR, M.M., (pensiunan PNS) dan Tersangka Ir. AMN (swasta) yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp. 1.118.989.000,- (satu milyar seratus delapan belas juta sembilan ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah).

Perbuatan para tersangka tersebut diancam pidana sebagaimana diatur dalam Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1) Huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, Subsidiair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1) Huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Setelah pelaksanaan tahap II ini, para tersangka akan menjalani penahanan kembali selama 20 (dua puluh) hari mendatang di Lapas Kelas II A Bekasi dan selanjutnya perkara ini dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Bandung untuk dilakukan persidangan.


Bagikan