Terdakwa atas nama Suherman Alias Mamang dijatuhi hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Bekasi dalam perkara Narkotika, Jaksa yang menangani kasus perkara ini adalah ibu Jenny Pasaribu, S.H., M.H dan ibu Endang Sri Lestari, S.H., M.H dan Kejaksaan melakukan upaya hukum Banding.
