SEKSI TINDAK PIDANA UMUM – PERMOHONAN RESTORATIVE JUSTICE

Senin tanggal 26 Desember 2022, Kejari Kota Bekasi menyampaikan Permohonan Penghentian Penuntutan Perkara Penadahan (Ps. 480 ke-1 atau Ps. 480 ke-2 KUHP) berdasarkan Restorative Justice kepada JAMPIDUM Kejaksaan Agung melalui sarana media Video Conference.

Permohonan penghentian penuntutan tersebut meneruskan permohonan Tersangka dan Korban, dengan pertimbangan terpenuhinya syarat-syarat Restorative Justice dan adanya kesepakatan perdamaian. Mekanisme dilaksanakan secara berjenjang melalui Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan telah disetujui oleh JAMPIDUM.


Bagikan