Restorative Justice

Kejari Kota Bekasi Menyelesaikan 1 lagi perkara pidana melalui penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice, pada hari kamis tanggal 29 Desember 2022.

Perkara Penadahan pasal 480 ke-1 atau ke-2 KUHP, diajukan usulan Restorative Justice Kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum melalui Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan dikabulkan, berdasarkan terpenuhinya syarat-syarat serta dari pihak korban memaafkan dengan ikhlas, tanpa syarat/ganti rugi apapun.

Perkara ini menjadi perkara ke-4 yang dihentikan melalui mekanisme Restorative Justice di  Kejaksaan Negeri Kota Bekasi selama tahun 2022.


Bagikan