Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Bapak SUKARMAN, S.H., M.H. melalui kasi Tindak Pidana Umum Bapak HAPIT SUHANDI, S.H., M.H membuat pengumuman terkait dengan pelayanan tilang kepada masyarakat.
PENGUMUMAN
Sejalan dengan bantuan pemerintah dalam rangka tanggap situasi penyebaran wabah Covid 19 yang ditetapkan sebagai pandemi global oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO), dan menindaklanjuti surat edaran Jaksa Agung R.I Nomor 2 Tahun 2020 tentang penyesuaian sistem kerja pegawai dalam upaya pencegahan penyebaran virus corona (Covid 19) di lingkungan Kejaksaan Agung R.I. Dengan ini disampaikan masyarakat khususnya yang berkaitan dengan pelayanan loket tilang, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menerapkan penyesuaian jam pelayanan dan batasan pelanggar yang akan mengambil barang bukti tilang, yaitu:
1. Hari Senin s / d Kamis, hanya dapat dilayani 50 orang atau sampai dengan jam 12.00 wib.
2. Hari Jum’at, hanya melayani 100 orang atau sampai jam 12.00 wib.
Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian.
Bekasi, 16 Maret 2020
TTD
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum