Pengembalian Barang Bukti

Pada hari Kamis,19 Februari 2026 pukul 10.00 WIB petugas barang bukti Kejaksaan Negeri Kota Bekasi telah melaksanakan pengembalian barang bukti dalam perkaran terpidana a.n “NDR” Melanggar Pasal Pasal 310 Ayat (4) UU RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Jo Pasal 310 ayat (3) berupa : 1 (satu) unit Kendaraan Jenis Mobil Nissan Grand Livina
1 (satu) Lembar STNK asli Mobil Nissan Grand Livina
1 (satu) buah SIM A

@kejaksaan.ri
@bpakejaksaanri
@kejari_kotabekasi
@kejati_jabar
#kejaksaanri
#kejaksaanagung
#kejaksaannegerikotabekasi
#assetrecovery
#bpa

Bagikan